Polres Tulungagung berhasil mengamankan 3,87 Gr Sabu dan 17.400 Pil doubel L dari seorang pengedar - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Kamis, 13 April 2023

Polres Tulungagung berhasil mengamankan 3,87 Gr Sabu dan 17.400 Pil doubel L dari seorang pengedar

 




TULUNGAGUNG –  Seseorang yang diduga sebagai pengedar Sabu sabu dan pil double L dengan inisial  AS,   laki-laki, umur 39 Tahun  pekerjaan Kuli Bangunan, alamat   Ds. Sumberdadi Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung Polda Jatim.13/4/2023


Pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu sabu dan pil double L ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 07.45 Wib di rumahnya di Desa Sumberdadi Kec, Sumbergempol Kab, Tulungagung


Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hrtanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar Sabu sabu dan pil Doubel L 


 Awalnya petugas memperoleh Informasi dari warga masyarakat bahwa ada kasus  jual beli sabu sabu dan pol double L di Wilayah Kecamatan Sumbergempol


Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Terang Kasihumas


Seseorang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial AS,   laki-laki, umur 39 Tahun  pekerjaan Kuli Bangunan, alamat   Ds. Sumberdadi Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung, berhasil diamankan berikut barang buktinya


 Dari hasil penangkapan 7 (tujuh) pocket shabu dengan berat 3,87 gram1 (Satu) buah pipet kaca 1 (Satu) buah alat bong untuk mengkonsumsi shabu 17.400 (tujuh belas ribu empat   ratus) butir pil double L 3 (tiga) plastik klip isi pil double L dalam kondisi rusak/hancur 1 (satu) buah karung tempat   menyimpan double L 1 (satu) buah kresek berisi plastic  klip 1 (Satu) buah Hp warna hitam merk VIVO


 Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


 Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done