Satresnarkoba Polres Tulungagung, menangkap pelaku pengedar 5,96 gr Sabu dan ribuan pil daubel L - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Jumat, 03 Maret 2023

Satresnarkoba Polres Tulungagung, menangkap pelaku pengedar 5,96 gr Sabu dan ribuan pil daubel L




TULUNGAGUNG – Pengedar okerbaya dan narkotika yang ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui berinisial MFR,  laki - laki, umur 21 tahun,  alamat Ds. Beji Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung.4/03/2023


Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto  SIK, MH Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung  telah menangkap inisial MFR,  laki - laki, umur 21 tahun,  alamat Ds. Beji Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung


Kasus penangkapan terhadap inisial MFR terjadi pada hari Rabu  tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib, ditangkap di   rumah masuk Ds. Beji Kec.  Boyolangu Kab. Tulungagung.


Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita sedikitnya 9 (sembilan) pocket shabu dengan berat kotor 5,96 Gram, Pil double L sebanyak 1.000 (seribu) butir dalam botol plastic 31 (tiga puluh satu) butir) dalam  bungkus plastik klip 1 (satu)  buah Hp merk Vivo  warna Biru 1(satu) buah buah timbangan digital. 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) alat bong, 5 (lima) scrop dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan, 5 (lima) buah korek api, 1 (satu) buah sendok, 3 (tiga) pack plastik klip, 2 (dua) buah isolasi, 1 (satu) tas warna hitam, 3 (tiga) plastik bekas bungkus pil double L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok  1 (satu) buah ATM BRI.

 

Adapun modus yang dijalankan oleh tersangka inisial MFR adalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu dan okerbaya jenis Pil Daubel L.


Terhadap tersangka demgan inisial MFR  Polisi menjerat dengan pasal  Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja..dan pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.


Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjahui dan menghindari Narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan penggunanya dan jangan segan untuk melaporkan kepada aparat keamanan. Pnta kasihumas Iptu Moh Anshori. (Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done