TULUNGAGUNG – Dalam rangka mengawal jalanya pelaksanaan Eksekusi kawasan pertokoan Belga oleh pengadilan negeri Tulungagung, Polres Tulungagung Polda Jatim bersama Kodim 0807 Tulungagung, Satpol PP dan Dishub, melaksanakan pengawalan jalanya Eksesukis. 14/12/2022
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh melalui Kabagops Polres Tulungagung Kompol Supriyanto, Sh, mengatakan Polres Tulungagung dan Kodim 0807 Tulungagung, Dishub dan Satpol PP hari ini Rabu tanggal 14 Desember 2022, melaksanakan pengawalan dan pengamanan jalanya Eksekusi oleh pengadilan Negeri Tulungagung terhadap Obyek pertokoan Belga.
Sementara itu Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori mengatakan bahwa Eksekusi lahan pertokoan Belga berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, dimana 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp22 miliar.
Pemkab Tulungagung juga sudah memasukkan permohonan eksekusi ruko tersebut sejak Maret 2022.
Kasus perdata ini mencuat setelah pihak penyewa yang seharusnya melakukan perpanjangan sewa pada akhir 2014, tidak memenuhi kewajiban.
Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung lantaran berisiko hilangnya aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap lima (5) tahun sekali, namun penyewa menolak dan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan.
Masih menurut Kasihumas Polres Tulungagung, bahwa selama dalam pelaksanaan Eksekusi lahan Ruko pertokoan Belga berjalan aman dan kondusif, tidak ada perlawanan dari penyewa toko yang ada di lokasi.
Lancarnya jalanya Eksekusi ini dikarenakan sebelumnya pihak pemohon dalam hal ini Pemerintah daerah kabupaten Tulungagung telah melayangkan surat pemberitahuan akan dilaksanakan Eksekusi.
Kabag Ops Polres Tulungagung KOMPOL Supriyanto, Sh, mengatakan bahwa dalam hal pelaksanaan Eksekusi lahan pertokoan belga ini Polres Tulungagung menerjunkan 119 personil yang dibantu personil Kodim 0807 Tulungagung, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tulungagung untuk melakukan pengawalan jalanya Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tulungagung.( Ans71 Restu)