Pemkab Tulungagung memeberikan pelatihan khusus, terhadap karyawan toko akibat dari dampak Eksesusi Kawasan pertokoan Belga - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Rabu, 14 Desember 2022

Pemkab Tulungagung memeberikan pelatihan khusus, terhadap karyawan toko akibat dari dampak Eksesusi Kawasan pertokoan Belga

 



TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tengah menyiapkan program pelatihan khusus untuk karyawan toko yang kehilangan pekerjaan dampak eksekusi kawasan pertokoan Belga oleh pengadilan negeri Tulungagung, Rabu 14/12/2022


"Ini situasi yang rumit karena kami juga tidak bisa memaksa pengusaha untuk memberikan pesangon ataupun bantuan kepada karyawan yang diliburkan," kata Bapak Agus Santoso  selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung,  


Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengupayakan solusi jalan tengah yaitu antara lain mempersiapkan program jaring pengaman sosial untuk para buruh atau karyawan toko yang terpaksa diliburkan sampai batas waktu yang tidak pasti.


Misalnya, kata Agus, adalah dengan memberikan program pelatihan tertentu sesuai minat dan bakat yang dimiliki.


Jika sudah mendapat atau memiliki bekal ketrampilan cukup, mereka selanjutnya bisa diberi bantuan alat ataupun modal kerja untuk berwiraswasta mandiri.


"Kami bakal menghadap Bupati untuk menyodorkan solusi bagi karyawan yang berhenti kerja," ujarnya.


Perlu diketahui bahwa Eksekusi lahan pertokoan Belga berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, dimana 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp22 miliar.


Pemkab Tulungagung juga sudah memasukkan permohonan eksekusi ruko tersebut sejak Maret 2022.


Kasus perdata ini mencuat setelah pihak penyewa yang seharusnya melakukan perpanjangan sewa pada akhir 2014, tidak memenuhi kewajiban.


Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung lantaran berisiko hilangnya aset daerah.


Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap lima (5) tahun sekali, namun penyewa menolak dan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan.


 Harapan kami dengan memberikan bekal pelatihan khusus, para karyawan yang sementara dirumahkan akan mempunyai kemampuan untuk mandiri berwirausaha.


Setelah mengikuti pelatihan, mereka akan diberi alat kerja sehingga bisa mandiri dan menciptakan pekerjaan sendiri

 

Menurut Agus, manajemen perusahaan terpaksa harus meliburkan karyawannya karena ada eksekusi tersebut.( Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done