Polres Tulungagung Tertibkan Ronda Sahur yang menggunakan Sound System - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Minggu, 10 April 2022

Polres Tulungagung Tertibkan Ronda Sahur yang menggunakan Sound System




TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung melarang aktivitas ronda sahur menggunakan sound system. larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Perihal Himbauan Pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kegiatan ronda sahur menggunakan sound system dengan suara yang keras, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu Polres Tulungagung dan Jajaran Polsek gencar melakukan patroli penertiban. 

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori, Sh mengatakan, hari Minggu 10 Maret 2022 pagi menjelang subuh Polres Tulungagung menindak kegiatan Sahur On The Road menggunakan sound system.

“Pada hari minggu tanggal 10 Maret 2022 menjelang subuh ada laporan melalui telepon dari masyarakat bahwa ada ronda sahur degan menggunakan mobil pick up dan sound system yang diikuti oleh pemuda sekitar 100 orang ada yang menggunakan kaos dari salah satu perguruan  silat”, terangnya Kasi Humas, Minggu (10/04/2022).

“Usai terima laporan dari masyarakat, Anggota Polres Tulungagung dan jajaranya dalam hal ini yang lagi patroli lalu cek ke lokasi sesuai informasi yang diberikan oleh masyatakat dan diketemukan di Desa Karangrejo kecamatan Boyolangu, kemudian dilakukan penindakan berupa penilangan dikarenakan pengemudi tidak memiliki SIM dan barang bukti mobil diamankan di Mapolres”, sambungnya.

Menurutnya, aktivitas ronda sahur menggunakan mobil dan sound system dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebab suara yang ditimbulkan cukup keras.

"Kami dalam hal ini Polres Tulungagung dan Polsek jajaran pada setiap malam hari melakukan patroli SOTR dan akan menindak tegas kegiatan ronda sahur menggunakan pikap dan truk yang mengangkut sound system, tindakan yang kami ambil yaitu kami amankan dan dilakukan pembinaan, jika memang pengemudi dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, atau ditemukan pelanggaran lainnya maka dilakukan penilangan", katanya.

"Perlu kami ingatkan, selain bersuara keras, saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, hindari kerumunan," lanjut Iptu Anshori.

Pihaknya mengimbau para remaja dan masyarakat yang biasanya melakukan ronda sahur on the road (SOTR) untuk mengalihkan kegiatan dengan tadarus di musala dan masjid.

"Kami tidak ingin, kegiatan SOTR justru menimbulkan keresahan di masyarakat dan rawan gesekan," pungkas Iptu Anshori. (ANS71 – ResTu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done