Polres Tulungagung mengamankan 9,27 gr Sabu yang terbagi dalam 21 paket hemat dari dua tersangka pengedar - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Sabtu, 06 Mei 2023

Polres Tulungagung mengamankan 9,27 gr Sabu yang terbagi dalam 21 paket hemat dari dua tersangka pengedar




TULUNGAGUNG  - Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu sabu   dengan inisial IR, laki lakii,  34 tahun, Pekerjaan Nelayan, dan inisial  MY, Laki-laki,  28 tahun, keduanya beralamat di  Ds. Tegalrejo Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung.


Kedua pelaku berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari Jum’at tanggal 5 Mei 2023 di rumahnya yang beralamat di  Kendalrejo Kecamatan Rejotangan Kab Tulungagung


 Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba  telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu sabu di Wilayah kecamatan Rejotangan


 Pada awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Rejotangan ada transaksi peredaran narkoba jenis sabu sabu


Berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya petugas Satrenarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap pelaku


Dari hasil penyelidikan sekitar pukul 14.30 Wib petugas berhasil mengamankan inisial IR, laki laki 34 tahun alamat Ds Kendalrejo kec. rejotangan berikut barang buktinya berupa sabu sabu dalam 20 paket dengan berat 9.05 gr


Dari hasil interogasi terhadap inisial IR selanjutnya petugas mengembangkan jaringan pengedar sabu sabu dan sekitar pukul 14.45 Wib, petugas mengamankan inisial MY yang beralamat di ds Kendalrejo Kec, Rejotangan dengan barang bukti sabu sabu  seberat 0,22 gr


Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka dengan inisial IR dan MY adalah sabu sabu seberat 9,27 gr dan terbagi dalam 21 paket, 1 buah HP Vivo warna hitam, 1 buah hp merek infinix warna ungu hitam serta serta seperangkat alat hisap sabu sabu


 Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.


Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat bilamana mengetahui ada peredaran narkoba atau ada penyalahgunaan narkoba agar melaporkan kepada apparat kepolisian setempat, supaya tidak ada korban lain yang akibat penyalahgunaan narkoba. Pinta Kasihumas. (Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done