Polres Tulungagung berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan yang melibatkan perguruan pencak silat - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Selasa, 23 Mei 2023

Polres Tulungagung berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan yang melibatkan perguruan pencak silat




TULUNGAGUNG – Sempat menjadi buron dua orang Pelaku penganiayaan dengan inisial HZA, laki laki, 21 tahun dan inisial MF, laki laki 21 tahun keduanya adalah warga  Ds. Betak Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.


Kedua pelaku  yang sempat menjadi DPO adalah pelaku penganiayaan terhadap korban inisial RN, Laki-Laki, umur 17 tahun,  Alamat   Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, diamankan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya masing masing


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 2 (dua) orang oknum  pesilat yang sempat menjadi DPO kasus penganiayaan berhasil diamankan.


Polisi akhirnya berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang terduga pelaku penganiyaan yang sempat melarikan diri dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 



Jadi ada total tersangka penganiayan yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang diantaranya inisla FF, DS, HZA dan MF keempatnya adalah warga kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Terang Kasihumas


Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal para Pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Secara Bersama-sama tersebut berawal dari  pelaku dari Pok PSHT melakukan minum-minuman keras di pinggir pantai Sine Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib 


Kemudian para pelaku saat  mengetahui  KORBAN sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan Kaos LIGAS sehingga pelaku menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

  

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu,  terang Kasihumas

 

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170   KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung

 

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.


“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kasihumas  (Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done