Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku Asusila dengan ancaman terhadap anak dibawah - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Rabu, 10 Mei 2023

Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku Asusila dengan ancaman terhadap anak dibawah

 



TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial FM, 41 tahun, Alamat  Kelurahan Kenayan, Tulungagung telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur


Kasatreskrim  Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur inisial Bunga, umur 15 tahun alamat Tulungagung 


Kejadian Asusila tersebut bisa terungkap setelah korban inisial Bunga pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB bercerita kepada saudara saksi bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa terlapor inisial FM yang merupakan paman korban  untuk  berbuat Asusila dan terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.


Berdasarkan keterangan dari Korban, selanjutnya pelapor dengan inisial ES, laki laki  44 tahun melaporkan perihal perbuatan Asusila yang dialami korban  ke Polres Tulungagung. Terang Kasihumas


Atas dasar keterangan Korban dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung  melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku


Pelaku dengan inisial FM  berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dirumahnya


Adapun modus  yang dilakukan Pelaku inisial FM terhadap korban inisial Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya dan Korban di ancam akan di bunuh serta di bungkam kalau tidak menurutinya


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil Visum et Repertum, dan pakaian korban, ungkap Kasihumas


Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done