Polsek Kalidawir Polres Tulungagung Amankan Balon Udara Nyaris Bakar Rumah Warga - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Selasa, 25 April 2023

Polsek Kalidawir Polres Tulungagung Amankan Balon Udara Nyaris Bakar Rumah Warga

 



TULUNGAGUNG – Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung, Polda Jatim mengamankan sebuah balon udara berukuran besar tanpa awak yang nyaris membakar rumah warga, bisa menyebabkan konseleting listrik dan membahayakan penerbangan.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasihumas Iptu Anahori mengatakan balon udara berukuran sekitar 8 meter pada hari Minggu 23 April 2023 sekira pukul 09.00 wib menyangkut di atap rumah Sukaji RT 03 RW 02 Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir dalam keadaan pembakaran penghasil gas masih menyala sehingga bisa memicu kebakaran.


“Informasi dari Kapolsek Kalidawir balon udara dari plastik bening bergaris hijau dan kuning diketahui warga sudah nyangkut dirumahnya, waktu jatuh api yang untuk menghasilkan uap panas masih menyala, oleh warga dan pemilik rumah api disemprot dengan air dan diturunkan kemudian oleh warga di laporkan ke Polsek”, terangnya, Senin (24/04.2023).


"Saya mengimbau warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Tradisi menerbangkan balon udara saat Syawalan ini lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," sambungnya.


Menurut Kasihumas, menerbangkan balon udara sangat membahayakan, apalagi jika jatuhnya di tempat permukiman ataupun tempat-tempat umum.


"Terlebih, sangat mengganggu lalu lintas penerbangan, selain itu apabila jatih pada aliran listrik dapat nenyebabkan konseleting listrik pada jaringan kabel PLN" kata Iptu Anshori.


“Selain membahayakan orang lain, ancaman pidana dua tahun dan denda Rp 500 juta siap menjerat siapapun yang menerbangkan balon udara tanpa izin,” tandasnya. (ans71-restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done