Harkamtibmas, Polisi Amankan Puluhan Kendaraan R2 Berknalpot Brong di Tulungagung - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Senin, 06 Februari 2023

Harkamtibmas, Polisi Amankan Puluhan Kendaraan R2 Berknalpot Brong di Tulungagung

 



TULUNGAGUNG - Respon cepat keluhan masyarakat saat digelar Jumat Curhat pekan lalu, Polres Tulungagung Polda Jatim menggelar razia di malam hari pada titik - titik rawan gangguan kamtibmas sesuai informasi warga.


Hasilnya, sebanyak 62 unit Roda 2 dan 1 Roda 4 disita Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tulungagung dalam pelaksanaan Razia malam minggu dan malam senin.


Dalam dua malam razia yang dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya seputaran Alon – Alon kota, Jalan Abdul Fatah Pasar Wage, sepanjang jalan Pahlawan hingga jalan Jayeng Kusumo Ngantru dan area Pinka kecamatan Kota Tulungagung.


Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan, 63 unit kendaraan tersebut hasil dari razia dua malam berturut – turut.


Pada razia Sabtu (04/02/2023) malam ada sebanyak 39 unit R2 dan pada Minggu (05/02/2023) malam ada sebanyak 24 unit ranmor terdiri dari 23 unit R2 dan 1 unit R4.


“Dari hasil razia kami dua malam ada sebanyak 62 unit R2 yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan 1 unit R4 kita lakukan penyitaan," ujarnya,Senin (6/2).


Penyitaan 1 unit kendaraan R4 dilakukan karena kedapatan tidak memenuhi kelengkapan surat – suratnya.


Razia tersebut dilakukan dalam rangka untuk Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Tulungagung. 


Terlebih penggunaan knalpot brong dianggap berpotensi mengganggu bagi pengguna jalan lainnya dalam berkendara.


“Ini sebagai bentuk respon kami terkait banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat saat Jumat Curhat pekan lalu bahwa masih banyaknya penggunaan knalpot brong yang digunakan balap liar dan arak – arakan sehingga dapat mengganggu bagi kenyamanan pengguna jalan lain maupun masyarakat,” ungkapnya.


Selanjutnya, Iptu Anshori mengatakan untuk puluhan kendaraan yang telah disita tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya serta memenuhi kelengkapan kendaraan lainnya dan menyelesaikan sanksi dendanya di persidangan.


“Unit bisa diambil kembali setelah pelanggar mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya dan memenuhi kelengkapan lainnya serta sudah menyelesaikan sangsi administrasinya,” tegasnya.


Razia serupa lanjut Iptu Anshori akan dilakukan secara kontinyu demi memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan masyarakat.


Untuk itu pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas demi terciptanya Kamseltibcar Lalu – Lintas. (Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done