Tim Gabungan Satreskrim dan Polsek Tanggunggunung Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku pencurian mesin las listrik - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Minggu, 26 Februari 2023

Tim Gabungan Satreskrim dan Polsek Tanggunggunung Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku pencurian mesin las listrik

 




TULUNGAGUNG – Pelaku pencurian berupa 1 (satu) buah mesin las, 2 (dua) buah mesin potong gerinda, dan 1 (satu) buah bor listrik berhasil ditangakap Tim gabunga Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Tanggunggunung  pada hari Sabtu  tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib.


Kapolsek Tanggunggunung AKP Kasianto, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian , 2 (dua) buah mesin potong gerinda, dan 1 (satu) buah bor listrik


Pelaku berinisial HM, 41 tahun, alamt Desa Sawo Kec. Campurdarat,  Kab  Tulungagung. 


Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, awalnya petugas Polsek tanggunggunung pada hari Jumat  tanggal   24 Pebruari  2023,  menerima laporan dari korban inisial AS, laki laki 30  tahun alamat Ds Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung Kab. Tulungagung, nelaporkan bahwa pada hari minggu tangggal 19 Februari 2023 sekira pukul 06.00 Wib telah kehilangan 2 (dua) buah mesin potong gerinda, dan 1 (satu) buah bor listrik, di garasi rumahnya.


Setelah mendapat laporan dari Korban akhirnya petugas Rim Gabungan Satreskrim Polres Tulungagung dan  Polsek Tanggunggunung dengan bekal keterangan dari Korban   melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku maupun barangbuktinya.


Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira jam 02.00 wib pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil pencurian



Menurut Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan cara membuka pintu dan mengganjalnya selanjutnya pelaku mengambil barang berupa 2 (dua) buah mesin potong gerinda, dan 1 (satu) buah bor listrik


Akibat dari kasus pencurian korban mengalami kerugian sekitar Rp  4.000.000,- ungkap kasi Humas

  

Dari hasil penangkapan tersebut  barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah mesin Las listrik merk Daiden sedangkan 2 (dua) buah Bor,  1 (satu) buah mesin Gerinda masih dalam pencarian oleh petugas


Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana   Dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungangung ( Ans71 Restu )

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done