Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan Pengedar sabu sabu - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Rabu, 01 Februari 2023

Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan Pengedar sabu sabu

 




TULUNGAGUNG  -  Tren kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu  terus mengalami peningkatan, hal inilah yang menjadi perhatian serius Polres Tulungagung untuk memberantas kasus peredaran narkotika Seperti halnya yang terjadi pada hari senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 19.15 Wib. 


Dimana anggota Resnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika  jenis Sabu sabu Ds. Batangsaren Kec. Kauman Kabupaten Tulungagung.


Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP  Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas IPTU Anshori SH mengungkapkan,  1 (satu ) orang yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika  jenis sabu sabu telah berhasil diamankan oleh anggota unit Narkoba Polres Tulungagung


Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan masuk desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.


Menurut Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, adapun pelaku yang berhasil diamankan dan ditangkap berikut barang buktinya adalah inisial HD, Jenis kelamin laki-laki, umur 45 tahun,   Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan swasta (ternak ikan), alamat   Ds. Batangsaren Kec. Kauman Kab. Tulungagung.


Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis Sabu sabu di wilayah Kecamatan Kauman. selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap  pelaku pengedar sabu sabu


Dari hasil penyelidikan petugas  berhasil mengamankan pelaku  yang mengedarkan, membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 9 (sembilan) poket shabu dengan berat bruto 3,57 gram, 1 (satu) tas warna coklat, 1 (satu) Hp redmi, 1 (satu) pipet kaca bekas menghisap shabu, 4 (empat) pipet kaca, 1 (satu) alat bong, 3 (tiga) skrop sedotan, 2 (dua) korek api, 1 (satu) kotak tempat kacamata


Atas perbuatan pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus serupa ( Ans71 Restu).

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done