Polres Tulungagung, menangkap empat orang oknum perguruan silat pelaku penganiayaan karena terhasut berita Hoaxs - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Rabu, 08 Februari 2023

Polres Tulungagung, menangkap empat orang oknum perguruan silat pelaku penganiayaan karena terhasut berita Hoaxs

 



TULUNGAGUNG – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung masih saja terjadi seperti halnya yang terjadi pada tanggal 30 Januari 2023 yang lalu, kasus seperti ini mendapatkan atensi dan  respon dari Polres Tulungagung  Polda Jatim dengan memeriksa saksi – saksi.


Kasus penganiayaan yang terjadi di 2 TKP yang pertama pukul 23.00 Wib  di  Jln. Umum, Wates, Campurdarat, Kab. Tululungagung dan yang ke dua pukul 23.45 Wib di Jalan Ngranti Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.


Hasil pemeriksaan terhadap saksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang korban dengan dua TKP akibat dari kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan empat orang tersangka.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum  pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Campurdarat dan Kecamatan Boyolangu, pada hari Rabu tanggal 01 Februari  2023 sekira pukul 04.30 s/d 08.00 Wib.


“Benar, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka,”ujar Kasihumas, Kamis (09/02/2023).


Dari kejadian penganiayaan di dua TKP tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim  terus berupaya untuk meringkus para pelaku. 


Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2022 sekira pukul 04.30 Wib dirumah masing masing. 


Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat   yang berhasil diamankan inisial AB umur 25 tahun,   inisial WFD, umur 22 tahun, dan inisial SN umur 18 Tahun ( TKP Boyolangu) dan inisila RZ, alamat Boyolangu,      


Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Ngranti Kecamatan Boyolangu dan di Jalan Umum Desa weates Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung


Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari adanya isu penyerangan Latihan Pencak Silat milik kelompok perguruan pelaku oleh beberapa Orang dari kelompok perguruan lain


Pelaku spontanitas berkumpul dan mendatangi tempat latihan tersebut dan langsung menghajar secara bersama-sama korban dari kelompok perguruan lain yang berada dilokasi latihan yang dimaksud


Tidak berhenti disitu saja para pelaku melanjutkan konvoi sambil melakukan provokasi terhadap para masyarakat di sepanjang jalan dan dimana kebetulan terdapat salah satu Anggota perguruan lain yang melintas menggunakan identitas Sehingga langsung dilakukan Pengroyokan secara bersama-sama dan mengakibatkan satu orang menjadi korban

 

Adapun korban berinisial IK laki laki, umur 18 Th, dan inisial HS 23 tahun keduanya beralamat di  Kec Boyolangu Kab. Tulungagung.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum Et Repertum, 7(tujuh) buah Hand Phone, 1(satu) buah Jemper Identitas perguruan warna Hitam

 

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170   KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.


Atas kejadian tersebut Kashihumas menghimbau jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenaranya dan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.


“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kasihumas. (Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done