Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian, Satreskrim Polres Tulungagung amankan 21 Tersangka, 6 Diantaranya Masih Dibawah Umur - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Jumat, 20 Januari 2023

Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian, Satreskrim Polres Tulungagung amankan 21 Tersangka, 6 Diantaranya Masih Dibawah Umur

 



TULUNGAGUNG -  Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap 4 (empat)  kasus  yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek jajaran. Diantara kasus yang berhasil diungkap antara lain adalah, kasus pengeroyokan berupa pelemparan batu di TKP jalan Pahlawan masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru tepatnya pada 5 Januari 2023 kemarin yang menyebabkan seorang korbannya berinisial MAT (24) warga Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru mengalami luka - luka. 


Dari pengungkapan kasus ini polisi telah mengamankan tersangka sebanyak 12 (Dua belas) orang  yang diduga sebagai pelakunya. Yang mana 3 (tiga) diantaranya merupakan anak dibawah umur. Kemudian, kasus pengeroyokan di TKP wilayah  Kecamatan Gondang tepatnya pada 3 Januari 2023 kemarin yang menyebabkan korbannya yakni RAK (17) warga asal Kecamatan Bandung juga mengalami luka - luka dan dari kasus ini polisi berhasil  mengamankan tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang dan 3 (tiga) diantaranya masih dibawah umur.    


"Kasus ini berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi perguruan pencak silat dan merasa tidak senang adanya konvoi yang dilakukan oleh perguruan pencak silat lainnya yakni dengan cara bleyer - bleyer dijalan pada malam hari," ucap Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/01/2023) siang.  


Kemudian disusul kasus pencurian Truck dan Pickup di wilayah Kecamatan Karangrejo, Ngunut dan Besuki pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023. Dimana polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang warga asal Malang masing - masing  adalah SP (55) alamat Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo sebagai pelaku dan IE (46) alamat Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun  sebagai penadahnya.  


"Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci T," tambahnya. 


Selanjutnya,  dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yang diantaranya, dari kasus pengeroyokan dengan cara pelemparan batu di TKP Kedungwaru polisi mengamankan BB berupa hasil visum et repertum, 11 buah batu kerikil, 2 buah pecahan bata merah, dan sebuah balok kayu. Kemudian dari kasus pengeroyokan dan perampasan kaos di TKP Gondang, polisi mengamankan BB berupa hasil visum et repertum, 1 unit sepeda motor honda beat dan sebuah jemper identitas salah satu perguruan pencak silat milik korban.  



"Dan dari kasus pencurian truck dan mobil pickup serta penadahan, petugas kita berhasil mengamankan BB berupa 1 buah kunci T, 1 ikat oler kawat pembuka kunci, 3 buah plat nopol mobil, 3 buah kaleng botol cat warna kuning, 1 buah buku service, dan uang tunai senilai Rp 304.000,-- sisa hasil keuntungan yang didapat tersangka," ujar Kapolres.    


Guna mempertanggungjawabkan   perbuatannya kini para tersangka masih menjalani penahan di Rutan Polres guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku. 


Untuk kasus pengeroyokan di TKP Kedungwaru tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman  maksimal 5 tahun penjara. Kemudian untuk kasus pengeroyokan dan perampasan kaos di TKP Gondang, tersangka bakal dijerat dengan pasal 76 C jo 80 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang dan atau pasal 368 jo 55 ayat (1) ke 1 e KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) (2) ke 1 e KUH Pidana. Dan untuk kasus pencurian dan penadahan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 e dan 5 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. 


"Sementara untuk tersangka yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun demikian kasusnya akan terus berlanjut," tandasnya. 


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh anggota perguruan pencak silat agar selalu menjaga kerukunan demi terciptanya Kabupaten Tulungagung agar senantiasa aman, kondusif, ayem tentrem mulyo lan tinoto. 


"Sekali lagi, kepada warga masyarakat agar tetap selalu waspada dan berhati - hati dalam memarkir kendaraannya agar terhindar dari tindak pencurian," tutupnya. (Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done