Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku Asusila terhadap anak dibawah umur, - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Jumat, 13 Januari 2023

Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku Asusila terhadap anak dibawah umur,

 





TULUNGAGUNG – Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim  Polres Tulungangung Polda Jatim pada hari Kamis  tanggal 12 Januari 2023 di rumah kos masuk Kel Sembung Kec/ Kab. Tulungagung.


Kasatreskrim  Polres Tulungagung AKP  Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH mengatakan, pelaku tindak pidana perbuatan Asusila  terhadap anak perempuan  terjadi pada hari Rabu  tanggal 11 Januari 2023 sekira pkl 02.30 wib di rumah.kos masuk Kel Sembung Kec/ Kab. Tulungagung


Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku dengan inisial MB, jenis kelamin laki laki, umur  22 tahun, Islam, Swasta  alamat      Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhdap anak dibawah umur berinisial Bunga.


Dari hasil keterangan sementara baik oleh pelaku maupun korban bahwa Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada hari Rabu  tanggal 11 Januari 2023 sekira pkl 02.30 wib di rumah.kos masuk Kel Sembung Kec / Kab. Tulungagung


Adapun kronolologi kejadian yaitu pada hari Rabu tgl 11 Januari 2023 sekira pkl 03.00 wib saat ibu korban melihat pintu pagar depan rumah terbuka. Selanjutnya  melihat ke kamar korban dan mendapati korban tidak ada di kmrnya. 


Selanjutnya ibu korban dan kakak korban berusaha mencari dan melacak hp korban baru sekira pkl 20.00 wib  kakak korban  menemukan korban bersama terlapor di sekitar pinka, oleh kakaknya korban dan tersangka  di bawa pulang.


 Penjelasan sementara oleh korban bahwa korban sudah diperlakukan tidak senonoh oleh terlapor sebanyak 1 ( kali). Ungkap Kasihumas.


 Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polres Tulungagung.


 Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancama hukuman penjara 15 ( lima belas ) tahun dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung (Ans71 Restu)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done