TULUNGAGUNG - Kasus peredaran Narkoba terus terjadi, hal ini dibuktikan masih adanya pelaku pengedar sabu sabu dan okerbaya yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. 12/01/2023
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas IPTU Anshori membenarkan bahwa anggota Unit Opsnal satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil daubel L
Pelaku dengan inisial PAK, laki-laki, Umur 41 Tahun, Agama Islam Pendidikan terakhir D3 (tamat), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Ds. Junjung Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, menjelaskan awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahawa ada peredaran sabu sabu di Wilayah kecamatan Sumbergempol
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika sabu.
Dari hasil penyelidikan petugas pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 13.30 Wib berhasil menangkap pelaku di Ds. Podorejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung
Pelaku diamankan dan ditangkap petugas karena melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L,
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) pocket shabu dengan berat 0.61 gram, 1450 (seribu empat ratus lima puluh) butir pil double L, 1 (satu) buah Hp merk Asus warna Abu-Abu, 1 buah dompet berwarna Coklat, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) alat bong, 2 (dua) sedotan filter, 1(satu) buah scop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah selang, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) tas kantong kecil warna hitam, 1 (satu) botol bekas bungkus pil double L, 1 (satu) plastik bekas bungkus paket pil double L, 1(satu) buah motor beat warna hitam AG 2585 REG
pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terhadap tersangka dengan inisial PAK, dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditahan di rutan Polres Tulungagung.
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu)