TULUNGAGUNG – Pelaku pencrurian mesin Dinamo, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jatim pada hari Senin tangal 9 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jatim KOMPOL Rudi Purwanto, Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Sh membenarkan bahwa Polsek Ngunut Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku pencurian 2 (dua) buah dinamo.
“Pelaku ditangkap dan diamankan di warung Kopi Ds. Sumberejo Wetan Kec.Ngunut Kab. Tulungagung pada hari Senin Tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib”. Ungkap kasihumas
Adapun pelaku berinisial AR, Jenis kelamin laki laki, umur 31 tahun, pekerjaan swasta, alamat Ds.Pakel Kec.Ngantru Kab.Tulungagung .
kronologi kejadian pada hari Hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Polsek Ngunut menerima laporan dari korban inisial RW alamat Ngunut, yang bersangkutan melaporkan telah kehilangan 2 buah dinamo ( ukuran 1 pk merek wipro dan ½ PK merek Sem 1 (satu) buah pompa air merk Shimizu dan 1 (satu) buah dinamo obohan merk Shimizu. Dengan tafsir kerugian sekitar Rp 3.000.000,-.
Menurut korban sebenarnya kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 diketahui sekitar pukul 07.00 Wib, pada saat korban memasuki pabrik mengetahui pintu samping pabrik yang terbuat dari bambu terlihat bekas dibuka.
Setelah dicek ternyata barang barang milik korban berupa 2 buah dinamo ( ukuran 1 pk merek wipro dan ½ PK merek Sem 1 (satu) buah pompa air merk Shimizu dan 1 (satu) buah dinamo obohan merk Shimizu.tidak ada ditempat.
Korban selanjutnya mencari informasi keberadaan barang yang hilang dan setelah diketahui keberadaanya, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Ngunut Polres Tulungagung perihal kejadian pencurian dinamo.
Berdasarkan keterangan dari korban selanjutnya Polsek ngunut melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dinamo.
Tidak memerlukan waktu lama selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, unit reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku di sebuah wrung kopi di Ds. Sumberejo Wetan Kec.Ngunut Kab. Tulungagung
Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian berupa 2 buah dinamo ( ukuran 1 pk merek wipro dan ½ PK merek Sem 1 (satu) buah pompa air merk Shimizu dan 1 (satu) buah dinamo obohan merek simizu yang dijual pada tukang service dinamo di wilayah ngunut.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah pompa air merk Shimizu dan 1 (satu) buah dinamo obohan merk Shimizu, 1(satu) unit sepeda motor suzuki spin warna biru-hitam tanpa nomor polisi, uang tunai sisa hasil penjualan barang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana. dan ditahan dirutan Polsek Ngunut Polres Tulungagung.(Ans71 Restu)