Dalam sehari Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap 4 pelaku pemakai / pengedar sabu sabu dan Okerbaya - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Rabu, 11 Januari 2023

Dalam sehari Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap 4 pelaku pemakai / pengedar sabu sabu dan Okerbaya

 


TULUNGAGUNG  -  Kasus peredaran Narkoba di  Kabupateng Tulungagung masih Tinggi, hal ini dibuktikan masih adanya pelaku pengedar sabu sabu dan okerbaya yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. 11/01/2023


 Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP  Didik Riyanto, melalui Kasihumas IPTU Anshori mengungkapkan,  4 (empat) orang  pelaku dengan rincian 2 (dua) orang pelaku pengedar sabu dan 2 9dua) orang pelaku pengedar Okerbaya   berikut barang bukti ini berhasil ditangkap  pada Hari Senin, Tanggal   9 Januari 2023, dengan jam dan tempat yang berbeda namun masih di Wilayah Kota Tulungagung.


Menurut Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, menjelaskan awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahawa ada peredaran sabu sabu di Wilayah Kota Tulungagung.


Atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap para pelaku pengedar sabu maupun Okerbaya.



Dari hasil penyelidikan petugas pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekitar pukul 18.15 Wib  berhasil mengamankan pelaku yang menyimpan dan mengkonsumsi shabu secara bersama-sama dan dengan sengaja memiliki dan mengedarkan Pil double L dan Psikotropika Gol IV  jenis Alprazolamdengan inisial AK, laki laki,  Umur 40 Tahun, Agama Islam,  Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Swasta (sablon), alamat sesuai KTP Ds. Mulyosari Kec. Pagerwojo Kab. Tulungagung dan berdomisili di Kel. Panggungrejo Kec./Kab. Tulungagung. Dan inisial SR,  laki - laki, Umur 38 tahun,   Agama Islam,   Pendidikan terakhir STM (lulus), Pekerjaan Karyawan swasta alamat Dsn. Bendil   Kel.Panggungrejo Kec. / Kab. Tulungagung.


Dengan barang bukti 1 (satu) pipet berisi shabu, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) plastik klip bekas,  bungkus shabu, 3 (tiga) butir pil double L, 11 (sebelas) butir pil Alprazolam, 2 (dua) skrop  sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) plastik warna biru, 1 (satu) plastik berisi kotak kardus bekas bungkus paket Alprazolam, 1 (satu) Hp Samsung warna Gold.


Tidak berhenti disitu saja berdasarkan keterangan dari para tersangka yang diamankan  sekitar pukul 18.30 Wib di Kelurahan Jepun Kec. / Kab. Tulungagung petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mengamankan pelaku/ Tersangka menjual dan mengedarkan Pil double L dengan inisial AA,  laki - laki, umur 22 tahun,   Agama Islam,   Pendidikan terakhir SMK (lulus), Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Dsn. Jabalan   Jabalsari Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.


Barang bukti yang diamankan 12 (dua belas) butir Pil double L, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna  Hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus  Rokok Surya



Penyelidikan berlanjut sekitar pukul 19.30 Wib di rumah masuk Kel. Tamanan, Kec. / Kab. Tulungagung, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mengamankan Tersangka  dengan inisial MPZ laki-laki, Umur 24 tahun,    Agama Islam,   Pendidikan terakhir SMP (Tidak lulus), Pekerjaan serabutan, sesuai KTP alamat   Kel. Karangwaru Kec./Kab. Tulungagung, domisili di Kel. Tamanan Kec./Kab. Tulungagung. Yang bersangkutan diamankan karena menjual dan mengedarkan Pil double L.


Barang bukti yang berhasil diamankan Pil double L sebanyak 48 butir,  dalam bungkus rokok Marlboro pil double L sebanyak 21 butir didalam bungkus rokok surya, 1 (satu) buah HP merk OPPO A16 warna hitam


 Terhadap tersangka dengan inisial AK dan SR  dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana dan atau Pasal 197 Sub pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


Sedangkan tersangka denagn inisial AA dan MPZ dejerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Terhadap 4 (empat) tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Ungkap Kasihumas.


Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ( Ans71 Restu).

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done