Atasi Masalah Tambang Pasir di Lumajang, Forkopimda Bentuk Satgas Pertambangan* - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Rabu, 06 April 2022

Atasi Masalah Tambang Pasir di Lumajang, Forkopimda Bentuk Satgas Pertambangan*

*

LUMAJANG - Banyaknya persoalan persoalan terkait masalah pertambangan pasir,  Bupati Lumajang bersama Forkopimda melaksanakan rapat koordinasi   untuk membentuk satgas pertambangan pasir. Rabu (6/4/2022).

Pembentukan satgas pertambangan  pasir itu sendiri adalah sebagai langkah evaluasi terhadap sekian banyak persoalan pertambangan pasca terjadinya erupsi Semeru. 

"Karena pasca erupsi ada beberapa pertambangan pasir yang belum bisa beroperasi  apalagi ada surat dari Kementrian ESDM terkait dengan penghentian sementara pertambangan pasir," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Bukan hanya itu, persoalan lain terkait jalan tambang yang tidak bisa digunakan akibat lahar dingin semeru  serta masalah perbedaan persepsi perijinan yang mendasari untuk menata kembali persoalan pertambangan tersebut. 

"Persoalan perijinan yang turun  belum sempurna namun merasa menjadi bagian ijin yang sudah bisa beroperasi.
Itu yang mendasari kami untuk menata kembali," tambahnya 

Bupati menambahkan, dengan adanya rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi  adalah  dalam pengelolahan pertambangan pasir di kabupaten Lumajang Jawa Timur.

"Dengan sistem tata kelola yang baik tentunya kita berharap ada peningkatan PAD serta perputaran ekonomi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat apalagi perijinan Stockpile terpadu juga sudah turun," tegasnya.

Tidak hanya itu, persoalan  armada truk  yang boleh beroperasi hingga ke lokasi tambang hanya armada lokal yang dilengkapi surat kendaraan dan SIM. Sedangkan armada dari luar daerah, tetap bisa beroperasi sampai di stockpile terpadu.

“Jadi bukan itu saja, tata cara muatannya, SKAB dan lain-lain akan kita atur lagi bersama Satgas yang akan dibentuk,” jelasnya lagi.

Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.IK., M.H. mengatakan  bahwa satgas yang dibentuk nantinya akan bertindak dengan adanya SK Bupati. Selain itu satgas terpadu tersebut  juga lebih  mengedepankan penindakan melalui tahapan preemtif, preventif dan respresif. 

"Jika kita langsung melakukan penindakan represif tanpa mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dikhawatirkan nanti terjadi resistensi," pungkas AKBP Dewa Putu.  (ANS71 POLRES TULUNGAGUNG)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done