Polres Tulungagung Tetapkan Pengemudi Bus Harapan Jaya Nopol AG 7679 US Sebagai Tersangka - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Selasa, 01 Maret 2022

Polres Tulungagung Tetapkan Pengemudi Bus Harapan Jaya Nopol AG 7679 US Sebagai Tersangka




TULUNGAGUNG, Setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan, pengemudi Bus Harapan Jaya Nopol AG 7679 US berinisial SDI (34) yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan KA Dhoho di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH usai Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (01/03/2022).

Kapolres Tulungagung menerangkan kemarin pihaknya mengadakan pertemuan dengan stake holder dan tim asistensi dari Polda Jatim, Jasa Raharja, PT. KAI dan Dinas Perhubungan.

Agendanya membahas beberapa hal terkait penanganan kejadian laka lantas antara Bus Harapan Jaya dan KA Dhoho agar kejadian serupa tidak terulang.

Dari hasil keterangan para saksi dari penumpang bus, kernet, saksi masyarakat sekitar yang melihat kejadian, termasuk sejumlah barang bukti dan analisis dari tim mabes Polri yang menggunakan tiga dimensi, semuanya didalami untuk proses penyidikan.

"Sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan, maka tersangkanya tslah kita tetapkan yakni pengemudi bus berinisial SDI," terang Kapolres.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, untuk saat ini tersangkanya masih tunggal yakni pengemudi Bus Harapan Jaya.

Menurut AKP Bayu, jika dilihat disekitar lokasi kejadian sudah ada rambu - rambu bahwa kendaraan besar atau diatas 3 ton dilarang masuk jalur tersebut.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka memang sopir yang ditunjuk dari P.O untuk mengemudikan Bus Harapan Jaya yang tujuannya akan berwisata ke Malang.

"Setelah kejadian, tersangka kita lakukan pemeriksaan meliputi tes urine, tes darah dan hasilnya negatif. Selain itu kita juga mintai keterangan dari pihak keluarganya apakah si sopir sakit, mempunyai masalah, dan lain sebagainya, namun itu masih terus kita dalami," ungkap Kasat Lantas.

Bayu menambahkan, dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, bahwa ketika melewati perlintasan tersangka lebih fokus pada memposisikan bus dengan jalur yang sempit.

"Dengan kondisi bus yang saat itu penumpangnya baru masuk bus banyak yang ngobrol sehingga sehingga tidak terdengar bunyi klakson dari kereta api," tambahnya.

Masih menurut Kasat Lantas, untuk sementara penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi. saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang - Undang nomer 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara," pungkas Kasat Lantas.

Seperti diketahui sebelumnya kejadian kecelakaan Bus Harapan Jaya tertabrak KA Dhoho terjadi pada Minggu (27/02/2022) kemarin sekitar pukul 05.16 WIB  mengakibatkan 6 orang penumpang bus meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka - luka.(NN95 - Polres Tulungagung )

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done