Jualan Miras, Seorang Warga Pinggirsari Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Jumat, 04 Maret 2022

Jualan Miras, Seorang Warga Pinggirsari Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung





TULUNGAGUNG – Sat Resnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pengedar minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang akan dijual belikan di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Minuman beralkohol tersebut diedarkan oleh seorang berinisial S (42) th, Warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mejelaskan, “Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan minuman beralkhohol jenis arak bali  tanpa ijin edar,” ujarnya, Sabtu (05/03/2022).

Pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjual minuman keras jenis arak bali.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis , 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30. Wib anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru”, jelas Iptu Nenny.

Pada saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 14 (empat belas) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali ukuran 600 ml.

“Barang bukti 14 (empat belas) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali, 1 (satu) buah Hp oppo warna biru hitam, 1 (Satu) buah dos tempat menyimpan Arak Bali dan uang sebesar Rp. 200.000,-. hasil penjualan miras Arak Bali berserta Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Nenny.

Kasi Humas Polres Tulungagung juga mengatakan, selain peredaran narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan 

"Hal ini, mengingat akibat yang ditimbulkan dari masyarakat yang mengkonsumsinya. Mereka akan kehilangan kesadaran dan akan melakukan perbuatan yang diluar nalar dan diluar kendali karena kehilangan kesadaran," jelas Iptu Nenny.

Pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung.(NN95 – Polres Tulungagung )

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done