Gelar Konferensi Pers, Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 37 Kasus - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Senin, 28 Maret 2022

Gelar Konferensi Pers, Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 37 Kasus







Tulungagung - Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus yang menonjol berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwaru setempat.

Hal ini disampaikan dalam press release hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Tulungagung bulan Februari sampai Maret 2022 bertempat di halaman bagian barat Mapolres setempat, Senin (28/3/2022) Pagi.

“Jadi begini, ada 37 kasus dengan 39 tersangka hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Tulungagung selama Februari sampai Maret 2022,” kata AKBP Handono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., dihadapan insan media.

“3 orang tersangka merupakan residivis salah satunya Supriyono bin Alm Kaseni berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten,” imbuhnya.

Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur menambahkan, jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 39 tersangka dalam 37 kasus selama interval Februari sampai Maret 2022.

Barang Bukti (BB) berhasil diamankan petugas dalam peredaran narkotika jenis sabu 84,48 gram, 3 butir pil ekstasi. Sedangkan Okerbaya 3.279 butir Pil dobel L, minuman keras 247 botol dari berbagai merk.

“Dari jumlah 37 kasus tersebut, petugas menetapkan 39 tersangka diantaranya 36 pria dan 3 wanita,” tambahnya.

“Adapun BB lainnya berhasil diamankan petugas diantaranya berupa uang tunai sejumlah 5.827.000 rupiah, 12 buah pipet kaca, 3 buah timbangan, 34 buah handphone, 7 buah alat hisap (Bong.red), serta 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional,” sambungnya.

Lebih lanjut, Orang nomor 1 di Polres Tulungagung itu menjelaskan dalam ungkap kasus narkoba ini paling menonjol adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Kedungwaru.

“Berawal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran bahwa Supriyono bin Alm Kaseni diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwaru,” terangnya.

“Iya benar, petugas yang sudah mengintai tersebut, akhirnya berhasil membekuk Supriyono dirumahnya beralamat Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, oleh petugas digeledah dan kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 24 poket sabu dengan berat 43,03 gram, dan 1 butir ekstasi di dalam tas milik tersangka dan diletakkan dalam lemari,” imbuhnya.

“BB tersebut oleh petugas diamankan sekaligus tersangka digelandang ke Mapolres. Setelah dilakukan penyidikan tersangka merupakan residivis,” AKBP Handono menambahkan.

Atas perbuatan pelaku, Handono memaparkan, pasal-pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (0909) 


Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done