Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Buruh Serabutan Pengedar Pil Double L - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Sabtu, 19 Februari 2022

Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Buruh Serabutan Pengedar Pil Double L




TULUNGAGUNG,-- Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil doubel L, seorang pria yang sehari harinya menjadi buruh serabutan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pelaku diketahui berinisial IS alias Plejek (32) yang beralamatkan di Dusun Ringinputih Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

"Benar, pelaku IS ditangkap petugas saat berada dirumahnya  pada Sabtu (19/02/2022) kemarin sekira pukul 07.00. WIB," ujar Nenny, Minggu (20/02/2022).

Iptu Nenny menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ringinpitu ada peredaran pil dobel L yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

"Dan ternyata benar, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,  petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L yang sudah siap edar. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung," terang Nenny.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 820 (delapan ratus dua puluh) butir pil dobel L dalam kemasan 41 plastik klip siap edar, 1 (satu) buah HP Redmi warna Putih, Uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil dobel L, 1 (satu) lembar kresek plastik hitam.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (NN95 - Polres Tulungagung )

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done