Ibu dan Anak Kompak Menjadi Pelaku Curanmor - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Jumat, 14 Mei 2021

Ibu dan Anak Kompak Menjadi Pelaku Curanmor


TULUNGAGUNG - Seorang ibu seharusnya memberikan pelajaran dan contoh yang baik bagi anaknya. Namun hal tersebut, sangat berbeda dengan Sri Utami seorang ibu yang ada di Kabupaten Tulungagung. 

Sri Utami (40) warga Dsn. Jatibangi, RT 2 RW 1, Ds. Tanggung, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung, bersama anaknya Jordin FT (18) malah kompak menjadi seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih SIK melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut, setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap postingan di medsos FaceBook yang mencurigakan tentang jual beli sepeda motor.

"Ternyata benar, saat dilakukan penulusuran, sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3038 RBP yang berada dalam postingan tersebut, merupakan sepeda motor hasil curian dengan TKP daerah Kecamatan Pagerwojo," ujar Iptu Nenny. 

Tidak berselang lama, anggota berhasil mengamankan seseorang yang memposting sepeda motor tersebut di FB a.n Trimo dan dilakukan pengembangan. "Akhirnya, polisi berhasil menangkap Sri Utami dan Jordi dirumahnya. 

Saat diinterograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari 5 sepeda motor yang dicuri kedua pelaku di 3 TKP yang berbeda.

"Adapun TKPnya yakni, di teras rumah di Dsn. Prambon, Rt/02 Rw/05, Ds. Gambiran, Kec. Pagerwojo Kab. Tulungagung, di depan warung kopi Heny, Dsn. Krajan, Ds. Segawe, Kec. Pagerwojo Kab. Tulungagung, di depan Toko Sdri. Kesi Dsn. Pabyongan, Rt/03 Rw/03, Ds. Mulyosari, Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungagung, di depan Ruko Ds. Ngubalan, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung dan di Ds. Tanjungsari, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung," paparnya. 

Dari penangkapan kedua pelaku, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda vario tahun 2011 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah, sebuah HP merk OPPO A71 warna cream, sebuah HP merk OPPO A35 warna, sebuah HP merk Samsung J2 warna silver, sebuah HP merk Samsung Duos warna cream, sebuah HP merk Nokia jenis RM 1133 warna biru, sebuah jamper warna hitam, 1 set sarung, seuah masker motif doreng, sebuah helm warna hitam, sebuah helm warna putih, 1 set Nopol Palsu AG 6428 RBL, 1 set Nopol asli AG 3083 RBP dan 1 set Nopol asli AG 2260 RCF.

"Modusnya, kedua pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih menancap di sepeda motor. Saat pelaku Sri Utami mengeksekusi sepeda motor, anaknya mengamati situasi dan kodisi TKP. Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pagerwojo untuk dilakukan proses lebih lanjut."

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Iptu Nenny (NN95/SYA)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done