Ops Yustisi di Taman Ketandan, Satgas Covid 19 Tulungagung Menjaring 11 Pelanggar - Liputan Tulungagung
News Update
Loading...

Rabu, 24 Maret 2021

Ops Yustisi di Taman Ketandan, Satgas Covid 19 Tulungagung Menjaring 11 Pelanggar


TULUNGAGUNG - Satgas Inpres No 06 Tahun 2020 Kabjoaten Tulungagung, menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten, Rabu, (24/03/2021).

Dipimpin Iptu Nenny Sasongko, S.H., Operasi Yustisi ini digelar di depan Taman Ketandan Kec. Kauman Kab.Tulungagung pada pagi hari sekira pukul 10.00 Wib, dengan melibatkan Satu Peleton Gabungan TNI Polri dan Satpol PP.

 Sasaran Operasi Yustisi ini adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. 

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas  selalu menghimbau warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker yang melintas di Depan Taman Ketandan untuk mematuhi Protokol Kesehatan.

Guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Inpres No 06 Tahun 2020, para pelanggar diberikan sangsi berupa teguran lisan maupun tertulis.

Petugas juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

Iptu Nenny Sasongko yang juga sebagai Paur Subbag Humas Polres Tulungagung menyampaikan " dari hasil Operasi Yustisi hari ini  terjaring 11(sebelas) orang pelanggar Protokol Kesehatan. semua diberikan sangsi akan tetapi disesuaikan dengan kondisi pelanggar saat itu"

8 (delapan) orang diberikan sangsi membayar denda masing masing Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), untuk 2 (dua) orang diberikan sangsi berupa teguran lesan, dan 1 (satu) orang diberi sangsi berupa tindakan fisik," terangnya.

Iptu Nenny juga menjelaskan " Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19," pungkasnya (NN95)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done